BOS adalah program
pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
tahun yang bermutu.
Sasaran program BOS
adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS)
Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di
seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional
Pada Tahun Anggaran 2015,
dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember
2015, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan semester 1 tahun pelajaran
2015/2016. Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap
periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan
langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode
triwulanan.
Untuk lengkapnya silahkan download juknis BOS 2015 dibawah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar